Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA Yogyakarta) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD RI DIY pada Selasa (12/5/2026) untuk membahas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Delegasi UNISA Yogyakarta terdiri dari Wakil Rektor III Prof. Dr. Mufdlilah dan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Prof. Wantonoro.
RDP tersebut diselenggarakan oleh Anggota Komite III DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr.Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M., pada Selasa (12/5/2026). Dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat dan daerah terkait implementasi UU TPKS, terutama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan rumah tangga. UNISA Yogyakarta berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kehadiran UNISA Yogyakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan dan sistem pelaporan kekerasan seksual. Implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan, sehingga DPD RI berupaya menyusun rekomendasi kebijakan yang efektif.
Foto Dokumentasi


