Bantuan Dana Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan, LLDIKTI V
BANTUAN DANA
Bantuan dana yang diberikan sebesar Rp.3.000.000,- tiap proposal. Tidak dibenarkan untuk honorarium atau sejenisnya.
D. SASARAN
Proposal yang akan mendapatkan bantuan pada tahun 2021 sejumlah 50 judul.
E. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan mekanisme pemberian bantuan dana ini adalah dari bulan Februari sampai dengan 29 Oktober 2021.
Mengisi formulir dan meng-upload dokumen-dokumen yang
dipersyaratkan diatas pada tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/bpolldikti52021
Info selengkapnya pada unduhan yang menyertai pengumuman ini
[pdf-embedder url=”https://kemahasiswaan.unisayogya.ac.id//wp-content/uploads/2021/02/Panduan-Bantuan-Pemberdayaan-Organisasi-Kemahasiswaan-20211.pdf” title=”Panduan Bantuan Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan 2021(1)”] [pdf-embedder url=”https://kemahasiswaan.unisayogya.ac.id//wp-content/uploads/2021/02/Edaran-Bantuan-Dana-Organisasi-Mahasiswa-2021-1.pdf” title=”Edaran Bantuan Dana Organisasi Mahasiswa 2021 (1)”]