Assalamualaikum wr.wb

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa STIKES ‘Aisyiyah Yogyakarta bahwa prosedur  pengurusan hak pilih warga luar DIY adalah sebagai berikut :

Prosedur mengurus Form A5 :

1. Mengisi Form A5 yang disediakan KPU Kab/Kota

2. Foto Copy KTP

3. Pengecekan Pemilih dalam DPT

4. Mengambil Form A5 dan menyerahkan ke PPS di Kelurahan

Batas penempatan pemilih H-10. Pemilih wajib menyerahkan Form A5 paling lambat H-3

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb.

Koordinator Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

 

Dwi Prihatiningsih,S.Kep.,M.Ng