Assalamualaikum wr.wb
Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa STIKES ‘Aisyiyah Yogyakarta bahwa prosedur pengurusan hak pilih warga luar DIY adalah sebagai berikut :
Prosedur mengurus Form A5 :
1. Mengisi Form A5 yang disediakan KPU Kab/Kota
2. Foto Copy KTP
3. Pengecekan Pemilih dalam DPT
4. Mengambil Form A5 dan menyerahkan ke PPS di Kelurahan
Batas penempatan pemilih H-10. Pemilih wajib menyerahkan Form A5 paling lambat H-3
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb.
Koordinator Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Dwi Prihatiningsih,S.Kep.,M.Ng